Dugaan Teror Terhadap Hakim yang Minta Bobby Nasution Dihadirkan, DePA-RI Bereaksi Keras

"DePA-RI bereaksi keras atas dugaan teror terbakarnya rumah hakim PN Medan yang mengadili kasus korupsi dan meminta Bobby Nasution dihadirkan."
DePA-RI bereaksi keras atas dugaan teror terbakarnya rumah hakim PN Medan yang mengadili kasus korupsi dan meminta Bobby Nasution dihadirkan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Organisasi advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) bereaksi keras atas insiden terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.

Peristiwa ini diduga kuat sebagai bentuk teror.

Kecurigaan ini muncul karena Khamozaro Waruwu saat ini memimpin majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Dalam persidangan, ia diketahui meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Pimpinan DePA-RI, Luthfi Yazid, dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025), mengecam keras peristiwa yang diduga teror tersebut.

Ia menyatakan intimidasi terhadap hakim tidak boleh ditoleransi karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan mencederai upaya pemberantasan korupsi.

DePA-RI mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id