Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan enam laporan polisi, di mana salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa total 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, ahli digital forensik, dan ahli bahasa.
Dari enam laporan awal, tiga laporan (termasuk laporan Jokowi) dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pihak pelapor.
Baca Juga: Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan
(*Mira)
















