Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo

"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa, atas laporan pencemaran nama baik."
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa, atas laporan pencemaran nama baik. (Dok. Ist)

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan enam laporan polisi, di mana salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa total 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, ahli digital forensik, dan ahli bahasa.

Dari enam laporan awal, tiga laporan (termasuk laporan Jokowi) dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Sementara itu, dua laporan lainnya telah dicabut oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan

(*Mira)