Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo

"Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa, atas laporan pencemaran nama baik."
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifa, atas laporan pencemaran nama baik. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Nama-nama terkenal seperti Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) termasuk di antara yang ditetapkan.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Baca Juga: FPP-TNI Datangi Bareskrim, Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Diusut Kembali

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT).

Klaster ini dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 dan 35 UU ITE.