Faktakalbar.id, LANDAK – Seorang pengendara motor dilaporkan terjatuh di Jalan Pal 16, Ngabang, Kabupaten Landak, pada Senin (03/11/2025) malam.
Insiden yang dikabarkan terjadi akibat jalan berlubang itu menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Informasi kejadian ini beredar melalui video di media informasi Landak, bersumber dari grup WhatsApp LPI sekitar pukul 18.49 WIB.
Kejadian ini langsung memicu reaksi keras dari warganet di kolom komentar. Banyak yang mengeluhkan kondisi jalan rusak tidak hanya terjadi di lokasi kecelakaan.
“Ndk situ aja jalan berlubang, dari pal 6 menuju mandor banyak jalan yang kurang bagus,” tulis akun @anamilnaratih.
Baca Juga: Kondisi Jalan Rusak Parah di Air Besar, Warga Sakit di Landak Harus Ditandu untuk Berobat
“Jangan kan di pal 16, di pusat kota aja jalan banyak rusak,” timpal akun @bungaaukarine.
Di antara banyaknya keluhan, seorang warganet dengan nama akun @bupati_dayakhempire menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab penyelenggara jalan.
Akun tersebut mengingatkan adanya regulasi yang mewajibkan pemerintah memperbaiki jalan rusak.
Akun itu mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 24: Mewajibkan pemerintah untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang bisa menyebabkan kecelakaan,” tulisnya.
Lebih lanjut, akun tersebut juga menjabarkan potensi sanksi pidana dalam Pasal 273 jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan.
















