Berawal dari Kecelakaan, Berakhir Damai: Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Ambawang

Polsek Sungai Ambawang berhasil mediasi kasus dugaan penganiayaan di RM Delia. Kedua pihak, RN dan AR, sepakat berdamai lewat restorative justice.
Polsek Sungai Ambawang berhasil mediasi kasus dugaan penganiayaan di RM Delia. Kedua pihak, RN dan AR, sepakat berdamai lewat restorative justice. Foto: HO/Faktakalbar,id

Kedua belah pihak yang berselisih dihadirkan untuk bermusyawarah di Aula Polsek Sungai Ambawang.

Baca Juga: Pencurian Sawit di Kubu Raya Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Berakhir Damai

Dalam proses Mediasi Polsek Sungai Ambawang tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum pidana.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp 10.000.

Adapun beberapa poin kesepakatan yang dicapai antara lain:

  • Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
  • Pihak kedua (AR) mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  • Pihak pertama (RN) menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
  • Pihak kedua sepakat mengganti biaya pengobatan.
  • Kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara pidana maupun perdata.
  • Jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pendekatan ‘Restorative Justice’

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025), menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan atas dasar keinginan kedua belah pihak yang ingin menyelesaikan masalah dengan cara damai.

“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelas Ade.

Ade menambahkan, langkah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan ini merupakan wujud penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Baca Juga: Kasus Unggahan Vulgar di Medsos Berakhir Damai, Pelaku Bayar Sanksi Adat

Pendekatan ini menekankan sisi humanis dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

“Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

AIPTU Ade juga menegaskan bahwa surat kesepakatan yang dibuat telah disetujui kedua pihak tanpa ada unsur paksaan dan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Mediasi Polsek Sungai Ambawang ini resmi ditutup dan diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik sosial yang mengedepankan musyawarah mufakat.

(*Red)