Berawal dari Kecelakaan, Berakhir Damai: Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Ambawang

Polsek Sungai Ambawang berhasil mediasi kasus dugaan penganiayaan di RM Delia. Kedua pihak, RN dan AR, sepakat berdamai lewat restorative justice.
Polsek Sungai Ambawang berhasil mediasi kasus dugaan penganiayaan di RM Delia. Kedua pihak, RN dan AR, sepakat berdamai lewat restorative justice. Foto: HO/Faktakalbar,id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ringan melalui jalur kekeluargaan atau problem solving.

Kasus ini melibatkan dua warga yang berselisih di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Perselisihan Warga Kelurahan Dalam Bugis Berakhir Damai Berkat Mediasi Bhabinkamtibmas

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 18.30 WIB, di depan RM. Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Diketahui, kejadian bermula dari kesalahpahaman antara seorang perempuan berinisial RN (22) dan seorang pria berinisial AR (31).

Insiden itu dipicu oleh permasalahan kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terjadi antara RN dengan istri AR.

Permasalahan tersebut kemudian berlanjut pada cekcok mulut dan dugaan penganiayaan ringan yang dilakukan AR terhadap RN di depan rumah makan tersebut.

Mediasi di Polsek Sungai Ambawang

Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Raiden Fidel Armada, bersama Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas, segera memfasilitasi proses mediasi.