Faktakalbar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pembentukan tim ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025.
Berdasarkan Keppres tersebut, tim ini dibentuk untuk memastikan program MBG berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Mengutip Pasal 3 Keppres tersebut, Kamis (30/10/2025), tugas utama tim adalah mendukung penyelenggaraan program melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian.
Adapun fungsi tim ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, mencakup penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG serta melakukan sinkronisasi dan koordinasi di tingkat pusat maupun daerah.
















