Penindakan di bidang cukai sendiri mencapai 313 kali dengan nilai barang Rp 4,2 miliar, meliputi 3,81 juta batang rokok ilegal dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Intensitas pengawasan di Kalbar diperkuat melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal sejak 1 Juli 2025.
Salah satu kasus menonjol adalah penindakan 800 ribu batang rokok ilegal pada 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo, yang diselundupkan melalui perbatasan darat dengan kamuflase pengiriman daging beku.
Purbaya menambahkan, langkah penindakan ini penting untuk membenahi tata kelola di lingkungan Bea dan Cukai.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan pengaduan Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp di nomor 0822-4040-6600.
(ra)
















