Faktakalbar.id, NASIONAL — Proses hukum kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.
Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro pada Senin (27/10/2025).
Hakim menilai prosedur kepolisian dalam menangkap dan menetapkan Delpedro sebagai tersangka telah sah menurut hukum.
“Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga: 16 Tahanan Aksi Demonstrasi Mogok Makan, Protes Penangkapan Aktivis
Dengan ditolaknya gugatan ini, penanganan perkara pokok Delpedro akan terus dilanjutkan oleh kepolisian.
Putusan ini menyusul penolakan serupa yang sebelumnya dialami oleh rekan Delpedro, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, yang gugatan praperadilannya ditolak oleh hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Saat ini, proses hukum tidak lagi hanya di tangan kepolisian.
















