Pemkot Pontianak Perkuat Tata Kelola Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ASN

Sosialisasi kerja sama daerah dan mekanisme izin perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sosialisasi kerja sama daerah dan mekanisme izin perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Pemkot Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada aparatur tentang prosedur, persyaratan, dan tata cara pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tertib Arsip, Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Kearsipan Nasional Terbaik II

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady, mengatakan kegiatan ini penting sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah daerah.

“Kegiatan ini penting sebagai pedoman bagi aparatur pemerintah daerah agar pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat membuka kegiatan, mewakili Wali Kota Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (27/10/2025).

Menurut Iwan, perjalanan dinas ke luar negeri memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, penguatan kerja sama, maupun representasi daerah di forum internasional.

“Perjalanan dinas luar negeri bukan sekadar aktivitas bepergian, melainkan amanah yang membawa nama baik institusi dan daerah,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap mekanisme yang berlaku akan mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun kendala administratif di kemudian hari.

Baca Juga: Digitalisasi Jadi Kunci, Pemkot Pontianak Optimis Capai Target PAD Rp532 Miliar

Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kedua regulasi itu, menurutnya, menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama, baik antarwilayah maupun dengan pihak ketiga di dalam dan luar negeri.

“Kerja sama daerah merupakan sarana untuk memperkuat hubungan antarwilayah, menyerasikan pembangunan, serta mensinergikan potensi dalam meningkatkan pelayanan publik dan pertukaran pengetahuan serta teknologi,” jelasnya.

Ia menambahkan, manfaat kerja sama tersebut di antaranya adalah mendorong prakarsa daerah, meningkatkan peran masyarakat dan swasta, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.