KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas

"Indra Iskandar, Sekjen DPR yang telah berstatus tersangka, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR TA 2020."
Indra Iskandar, Sekjen DPR yang telah berstatus tersangka, dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR TA 2020. (Dok. Ist)

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Status tersangka Indra Iskandar dan lainnya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.

Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara korupsi rumah dinas DPR ini.

Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kalbar, Ermin Elviani, Bernilai Rp10 Miliar, Diduga Dipecah untuk Proyek Penunjukan Langsung

(*Mira)