Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Status tersangka Indra Iskandar dan lainnya tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tertanggal 19 Januari 2024.
Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara korupsi rumah dinas DPR ini.
(*Mira)
















