Faktakalbar.id, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai serta kediaman beberapa pejabatnya.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022, Jumat (24/10/25).
Baca Juga: Di Hadapan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Aset Korupsi CPO Senilai Rp 13 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar Jampidsus tersebut.
“Baik, terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Anang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ekspor POME ini telah naik ke tahap penyidikan.
Penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” tutur Anang.
Meski telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan, Anang menegaskan bahwa Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola
“Belum (ada tersangka) dong, ini masih penyidikan,” ujarnya.
Sejumlah Lokasi Digeledah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan serentak pada Rabu, 22 Oktober 2025, di beberapa lokasi strategis.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Seksi Klasifikasi Barang I, Sofian Manahara. Penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 16.30 WIB, di mana penyidik menyita satu unit ponsel dan satu unit laptop.
Anang membenarkan penggeledahan di rumah pejabat tersebut berkaitan dengan pekerjaan mereka.
“Sehubungan dengan pekerjaan, apa yang diambil dalam rangka penggeledahan itu dibutuhkan untuk mendukung alat bukti,” ujar Anang.
Selain itu, penyidik juga mendatangi Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta Timur.
















