Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor

Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah, Paulus Andy Mursalim, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. (Dok. Faktakalbar.id)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah, Paulus Andy Mursalim, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. (Dok. Faktakalbar.id)

Ia menilai vonis itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, apalagi mengingat terdakwa sebelumnya telah divonis berat di tingkat pertama.

“Putusan ini membingungkan publik. Di pengadilan negeri, terbukti korupsi dengan hukuman 10 tahun, tapi di tingkat banding justru bebas dengan alasan BUMD tunduk pada UU BUMN. Padahal bank daerah merupakan bank milik Pemda Kalbar, yang artinya modal dasar dan aset secara keseluruhan milik pemerintah.” ujar Rifal (23/10).

Ia menilai, penggunaan dasar hukum BUMN dalam perkara korupsi bisa menjadi preseden berbahaya.

“Semestinya penerapan undang – undang BUMN gugur demi hukum karena ada undang – undang Tipikor yang bersifat khusus atau lex spesialis” Nilai Rifal.

“Kalau semua perkara BUMD dianggap bukan kerugian negara, maka banyak kasus korupsi akan sulit dijerat. Ini harus dijelaskan secara transparan agar publik tetap percaya pada peradilan,” tutup Rifal.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan tengah menelaah secara mendalam putusan bebas murni (vrijspraak) tersebut.

Dalam rilis resminya, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyebut majelis hakim tidak bulat karena terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu hakim adhoc.

“Terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan terdakwa secara murni, Jaksa Penuntut Umum memberikan perhatian serius. Kami sedang menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim mayoritas dan pendapat berbeda dari hakim adhoc,” tulis Wayan (22/10).

Kejati juga membuka peluang menempuh kasasi ke Mahkamah Agung bila ditemukan kekeliruan penerapan hukum atau pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Baca Juga: Emilwan Ridwan Jadi Kajati Kalbar, Jaksa Agung Lakukan Rotasi 17 Kepala Kejaksaan Tinggi

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Namun penghormatan itu tidak menghilangkan hak jaksa untuk menggunakan upaya hukum sesuai undang-undang,” tambahnya.

Paulus Andy Mursalim merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank daerah.

Pada tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut dan tindak pidana korupsi. (DHN/RN)