Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor

Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah, Paulus Andy Mursalim, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. (Dok. Faktakalbar.id)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Daerah, Paulus Andy Mursalim, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi. (Dok. Faktakalbar.id)

FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Pransis Sinaga memutus bebas terdakwa Paulus Andy Mursalim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Daerah.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dasar hukum yang dinilai sebagian kalangan seakan mengabaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001).

Baca Juga: PUPR dan Perkim Bungkam Soal Pokir DPRD Kalbar, KPK Sudah Ingatkan Soal Potensi Korupsi

Padahal, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pontianak, terdakwa sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Fakta Kalbar mewawancarai langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Pransis Sinaga, yang meminta publik untuk terlebih dahulu memahami secara utuh pertimbangan hukum sebelum menilai putusan bebas tersebut.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima Fakta Kalbar, Pransis menjelaskan bahwa dasar hukum pembebasan itu telah memperhitungkan karakteristik keuangan daerah yang disertakan kedalam BUMD berbentuk perseroan terbatas.

“Lebih baik baca pertimbangan hukumnya secara lengkap agar tahu ratio decidendi-nya, apakah ada kerugian keuangan daerah atau tidak sesuai dengan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Pransis, Kamis (23/10).

Ia menambahkan, penting bagi publik untuk memahami bagaimana penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD diatur dalam undang-undang, serta bagaimana hal itu telah dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Agung, dan Rumusan Kamar Pidana dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020.

“Baca pertimbangan hukumnya dengan baik, pengaturannya dalam UU seperti apa penyertaan modal pemerintah atau Pemda pada BUMN/BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim menilai perkara ini lebih tepat dilihat sebagai permasalahan hukum korporasi ketimbang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyayangkan putusan bebas tersebut.