KPK Panggil Lagi Saksi Kasus Korupsi Bank BJB, Kerugian Negara Diduga Rp222 Miliar

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB, Kamis (23/10/2025).
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Dok. Ist)

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) selaku pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Bank BJB ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi PT Antam, Periksa Empat Saksi Terkait Pengolahan Anode Logam

Kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita aset berupa sepeda motor dan mobil.

Namun, hingga hari ini, Kamis (23/10), atau tercatat sudah 227 hari berlalu, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan pasca-penggeledahan tersebut.

(*Red)