Akibat kelalaian dan manipulasi dalam kasus korupsi LPEI tersebut, negara dipastikan dirugikan sebesar Rp919 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Jaksa Agung dan Menkeu Bertemu
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka langsung ditahan. LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW dititipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















