Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pelarian PBA (30), buronan kasus peredaran hasil hutan ilegal, berakhir setelah tujuh bulan, Rabu (15/10/25).
Ia berhasil diringkus tim gabungan di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah diamankan pada (9/10/25) lalu,
Kasus ini bermula dari penemuan satu unit truk yang mengangkut 120 batang kayu olahan jenis Ulin tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada (6/03/25).
Saat penindakan berlangsung, PBA yang diduga sebagai salah satu pelaku, bersama sopir dan kernet, langsung melarikan diri ke dalam hutan.
















