Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pelarian PBA (30), buronan kasus peredaran hasil hutan ilegal, berakhir setelah tujuh bulan, Rabu (15/10/25).
Ia berhasil diringkus tim gabungan di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah diamankan pada (9/10/25) lalu,
Kasus ini bermula dari penemuan satu unit truk yang mengangkut 120 batang kayu olahan jenis Ulin tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada (6/03/25).
Saat penindakan berlangsung, PBA yang diduga sebagai salah satu pelaku, bersama sopir dan kernet, langsung melarikan diri ke dalam hutan.
Meskipun barang bukti truk dan muatan kayu berhasil diamankan, PBA baru tertangkap setelah penyelidikan intensif.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, serta didukung penuh oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah komitmen besar pemerintah untuk memutus mata rantai praktik ilegal di sektor kehutanan.
“Kami berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Baca Juga: Indonesia Kebanjiran Produk Agro China, Wamenperin Ingatkan Dampaknya bagi Industri Nasional
Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Ia menyebut penangkapan PBA adalah bukti keseriusan dan mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan kehutanan lainnya.
“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal peredaran hasil hutan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujar Leonardo Gultom.
(ra)
















