Tiga Kali Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Ijazah Gibran Masuki Babak Baru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Ist)

“Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut,” tegasnya.

Dadang juga menjelaskan alasan kliennya kembali absen dalam sidang mediasi, yang merupakan kali ketiga berturut-turut.

Menurutnya, Gibran tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara.

“Jadi, Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami, dan kami menyampaikan jawaban tanggapan terhadap permohonan atau proposal mediasi dari penggugat,” papar Dadang.

Sebagai informasi, gugatan ijazah Gibran ini dilayangkan oleh Subhan Palal karena menilai ada kejanggalan pada riwayat pendidikan menengah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.

Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Pihak Tergugat Tak Hadir

(*Red)