faktakalbar

Tiga Kali Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Ijazah Gibran Masuki Babak Baru

Penulis: Redaksi Tuesday, 14 October 2025 📖 2 menit
Tiga Kali Mangkir Sidang Mediasi, Gugatan Ijazah Gibran Masuki Babak Baru
Faktakalbar.id, JAKARTA - Sidang mediasi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ) pada Senin (13/10/2025) berakhir buntu. Lantaran tidak tercapai kesepakatan damai antara penggugat, Subhan Palal, dengan pihak Gibran (Tergugat I) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI (Tergugat II), perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan. Baca Juga: KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah Subhan Palal selaku penggugat menyatakan bahwa proses mediasi gagal setelah kedua tergugat menolak syarat damai yang ia ajukan. “Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar Subhan Palal kepada media seusai persidangan. Sebelumnya, Subhan telah mengajukan dua syarat damai: pertama, Gibran dan KPU diminta meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia. Kedua, Gibran dan seluruh komisioner KPU diminta mundur dari jabatannya masing-masing. Namun, kedua syarat tersebut ditolak mentah-mentah. "Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau," jelas Subhan. Dengan gagalnya mediasi, kasus gugatan ijazah Gibran akan memasuki tahap replik, duplik, hingga pembuktian. "Mudah-mudahan sampai pembuktian ya. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian itu," tuturnya. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan bahwa komunikasi selama mediasi berjalan dengan baik. Baca Juga: Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan Namun, permintaan penggugat tidak mungkin dipenuhi karena dinilai melibatkan pihak ketiga dan berada di luar konteks mediasi perdata. "Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga," jelas Dadang. "Kami sudah memberikan tanggapan pada apa yang disampaikan oleh penggugat, tetapi kami tidak dapat memenuhi semua permintaan penggugat, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa berlanjut," tegasnya. Dadang juga menjelaskan alasan kliennya kembali absen dalam sidang mediasi, yang merupakan kali ketiga berturut-turut. Menurutnya, Gibran tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas negara. "Jadi, Pak Gibran tidak bisa datang karena ada tugas negara, kemudian memberikan kuasa istimewa kepada kami, dan kami menyampaikan jawaban tanggapan terhadap permohonan atau proposal mediasi dari penggugat," papar Dadang. Sebagai informasi, gugatan ijazah Gibran ini dilayangkan oleh Subhan Palal karena menilai ada kejanggalan pada riwayat pendidikan menengah Gibran yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu. Baca Juga: Sidang Gugatan Gibran Ditunda, Pihak Tergugat Tak Hadir (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK