SB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap korporasi ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menindak tidak hanya pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik korupsi.(ra)
















