Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Selasa (14/10/25).
Penetapan status tersangka korporasi ini menjadi babak baru dalam pengembangan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Baca Juga: PT Antam Masalah Besar !, Kejagung Ungkap Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi. Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur Utama PT LCM, SB sebagai tersangka perorangan.
SB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap korporasi ini menunjukkan keseriusan KPK untuk menindak tidak hanya pelaku perorangan, tetapi juga badan usaha yang terlibat dalam praktik korupsi.(ra)
















