Modus yang digunakan adalah mempersulit penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Tanpa RPTKA, izin kerja dan tinggal akan terhambat, sehingga pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda.
KPK mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga telah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014), dan berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Kedelapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA Kemenaker ini telah ditahan oleh KPK sejak Juli 2025.
Baca Juga: KPK Rilis Hasil SPI 2024: Anggaran Negara Jadi Titik Rawan Korupsi Teratas
(*Red)
















