KPK Sita 18 Aset Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA Kemenaker, Total Jadi 44 Aset

Tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Jamal Shodiqin
Tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Jamal Shodiqin. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kali ini, penyidik menyita 18 aset tambahan dari tersangka Jamal Shodiqin (JS).

Baca Juga: Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah pemeriksaan terhadap tersangka.

Aset yang disita berupa bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

“Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, dari tersangka JS,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dengan penambahan ini, total aset yang telah disita KPK dari tersangka Jamal Shodiqin kini berjumlah 44 item. Aset-aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana pemerasan.

“Aset-aset tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Meskipun disita dari Jamal Shodiqin, KPK menduga aset tersebut sebenarnya dikelola oleh JS atas nama tersangka lain, yaitu Haryanto (H).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Fokus Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara

Dalam pengembangan kasus pemerasan RPTKA Kemenaker ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk beberapa aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan dalam kurun waktu 2019-2024 pada masa kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah.