Palu Hakim Hancurkan Perlawanan Nadiem, Status Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T Sah!

"Upaya hukum Nadiem Makarim kandas setelah hakim PN Jaksel menolak praperadilannya. Status tersangka korupsi laptop dengan kerugian negara Rp1,98 triliun dinyatakan sah."
Upaya hukum Nadiem Makarim kandas setelah hakim PN Jaksel menolak praperadilannya. Status tersangka korupsi laptop dengan kerugian negara Rp1,98 triliun dinyatakan sah. (Dok. Ist)

Proyek ini melibatkan pengadaan 1,2 juta laptop senilai Rp9,3 triliun yang diduga sarat masalah.

Negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka.

Kerugian fantastis ini diduga berasal dari dua sumber: kerugian akibat software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop mencapai Rp1,5 triliun.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret empat pejabat dan konsultan lain sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Mulyatsyah, Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Jurist Tan, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim Diperluas ke Daerah

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id