KPK Rilis Hasil SPI 2024: Anggaran Negara Jadi Titik Rawan Korupsi Teratas

Gedung Merah Putih KPK, tempat dua mantan petinggi LPEI diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
KPK terbitkan SP3 untuk kasus korupsi tambang nikel dengan tersangka eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.

Hasil survei ini menyoroti sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara, berdasarkan persepsi dan pengalaman dari ratusan ribu responden internal di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Usut Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan

Dari total 390.754 responden di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, Survei Penilaian Integritas KPK menemukan beberapa temuan krusial terkait penyalahgunaan wewenang, yaitu:

  • 57% responden menyebut anggaran kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • 56% responden menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • 48% responden melihat adanya laporan perjalanan dinas yang fiktif atau tidak sesuai kenyataan.
  • 43% responden mengaku mengetahui adanya pemberian gratifikasi atau imbalan untuk mendapatkan promosi atau mutasi jabatan.

Temuan ini menunjukkan masih ada ruang yang sangat besar untuk perbaikan dalam tata kelola keuangan dan birokrasi di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil SPI ini harus menjadi cermin bagi setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

“Integritas bukan hanya soal kebijakan, tapi juga perilaku sehari-hari di tempat kerja. Hasil SPI menjadi cermin integritas lembaga, sekaligus bahan refleksi bagi setiap instansi untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja secara bersama,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Budi menambahkan, KPK tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga aktif mendampingi instansi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola melalui fungsi koordinasi dan supervisi.

“Catatan SPI harus dipandang sebagai peringatan dini, sehingga dapat melahirkan evaluasi perbaikan yang konkret dan solutif atas permasalahan yang dihadapi,” ujar Budi.

Saat ini, KPK tengah melanjutkan Survei Penilaian Integritas KPK untuk tahun 2025, yang proses pengisian kuesionernya berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025.

Baca Juga: Usut Kredit Fiktif Rp1,7 T, KPK Periksa Dua Mantan Petinggi LPEI

Survei tahun ini diikuti oleh 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, dan 5 BUMN.