Akibat praktik lancung ini, KPK menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji Kemenag ini, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, mobil, hingga rumah.
Sebagian uang yang disita bahkan berasal dari pengembalian dana oleh biro travel yang diduga sebagai biaya “percepatan”, yang dikembalikan karena takut pada temuan Pansus Haji DPR.
(*Red)
















