Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, memastikan pembebasan bersyarat itu batal.
“Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB (pembebasan bersyarat) dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” kata Fatah pada Kamis (9/10/2025).
Ia juga menambahkan, “Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah.”
Dalam kasus terbarunya, Ammar Zoni disebut berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Untuk melancarkan aksinya, ia berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan Zangi untuk menghindari pelacakan.
Saat ini, Ammar Zoni tetap mendekam di Jakarta dan telah dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(ra)
















