Faktakalbar.id, NASIONAL – Kisruh proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak kini memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil alih penanganan kasus ini dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah pengusaha Halim Kalla, adik kandung dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca Juga: Ini Sosok Fahmi Mochtar, Eks Petinggi PLN di Balik Status Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
Penanganan kasus ini ditarik ke tingkat pusat karena dinilai sebagai kasus high profile yang memiliki tingkat kerumitan tinggi, melibatkan tokoh penting, perusahaan asing, serta potensi kerugian negara yang sangat besar.
Menurut keterangan penyidik, Halim Kalla diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memenangkan lelang proyek PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008.
“Halim diduga bermufakat dengan PT Perusahaan Listrik Negara dan perusahaan swasta lain untuk memenangi lelang PLTU 1 Kalbar,” ungkap sumber di lingkungan penyidik.
Modus Persekongkolan Lelang
Dalam perkara ini, Halim Kalla bertindak dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa (BRN). Bersama dua perusahaan asing, PT BRN membentuk konsorsium untuk mengikuti lelang proyek strategis tersebut.
Penyidik menduga kuat adanya persekongkolan di mana konsorsium yang dimenangkan sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan dalam lelang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















