Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu melalui Polsek Suhaid memberikan klarifikasi terkait dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Batang Suhaid dalam artikel yang berjudul APH Kapuas Hulu Diduga Biarkan PETI di Sungai Batang Suhaid, Jumat (10/10/25).
Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum Kabupaten Kapuas Hulu.
Klarifikasi diterima Faktakalbar pada Jumat (10/10/25) pukul 20.07 WIB melalui Humas Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga: Komitmen Polres Kapuas Hulu Diuji! Penindakan PETI di Suhaid Dimulai
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Suhaid bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Pemerintah Desa Nanga Suhaid telah melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi pencegahan PETI pada Rabu (08/10/25).
Kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid, kemudian tim gabungan berangkat menuju lokasi di Pulau Merasak, Desa Nanga Suhaid, menggunakan dua unit speed boat.
Di lokasi, tim gabungan melaksanakan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan bertuliskan, “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sekarang Juga — Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar Rupiah.”
















