Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Ruang Rapat Bupati Bengkayang pada Jumat (03/10/25).
Baca Juga: Peringati WCD 2025, Bupati dan Jajaran Pemkab Bengkayang Gelar Aksi Bersih-bersih
Rakor yang mengusung agenda utama Sinkronisasi Program Pencegahan Rokok Ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Upaya pemberantasan ini didasari oleh regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 (atau peraturan terbaru yang berlaku) dan diperkuat melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 164/Satpol PP/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Terhadap Cukai dan Pajak Rokok Di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Baca Juga: Cegah Penyakit, DKP Kalbar Ambil Sampel Ikan dan Air di Bengkayang dan Sambas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkayang menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memfokuskan kegiatan pada patroli dan sosialisasi.
Dua kegiatan utama yang dilaksanakan meliputi dialog tatap muka dengan pedagang dan masyarakat, serta pemasangan baliho “Gempur Rokok Ilegal” di berbagai titik strategis.
“Melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan pedagang tentang ciri-ciri rokok ilegal, bahaya, serta dampak hukum dari peredarannya,” demikian salah satu poin fokus kegiatan yang dijelaskan.
Melalui sinergi antarlembaga dan pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Bengkayang berupaya keras memantau, mengidentifikasi, dan menindak tegas pelanggaran cukai, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung peredaran rokok legal.
(ra)
















