Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Ruang Rapat Bupati Bengkayang pada Jumat (03/10/25).
Baca Juga: Peringati WCD 2025, Bupati dan Jajaran Pemkab Bengkayang Gelar Aksi Bersih-bersih
Rakor yang mengusung agenda utama Sinkronisasi Program Pencegahan Rokok Ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Bengkayang.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal yang berdampak pada penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.
Upaya pemberantasan ini didasari oleh regulasi yang kuat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 (atau peraturan terbaru yang berlaku) dan diperkuat melalui Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 164/Satpol PP/Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Terhadap Cukai dan Pajak Rokok Di Wilayah Kabupaten Bengkayang.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















