Terutama, soal asal usul data perbankan, perusahaan kesehatan, dan perusahaan swasta di Indonesia yang diduga berhasil dijual oleh WFT melalui berbagai media sosial.
Saat ini WFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dengan jeratan Pasal UU ITE dan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hobi Mancing? Ini 5 Spot Gratis di Pontianak yang Wajib Dicoba
(*Mira)
















