Faktakalbar.id, SANGGAU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025.
Isinya tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara 56 SPPG
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengimbau seluruh SPPG di wilayahnya untuk segera mengurus SLHS.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi, menegaskan bahwa SPPG tidak diizinkan beroperasi jika tidak memiliki sertifikat tersebut.
“Jika tidak layak memiliki SLHS, maka SPPG tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Hingga saat ini, di Kabupaten Sanggau terdapat enam dapur mandiri yang memproduksi makanan untuk program tersebut.
Dapur-dapur ini tersebar di beberapa kecamatan, yaitu dua di Kecamatan Kapuas, dua di Kecamatan Sekayam, satu di Kecamatan Parindu, dan satu di Tayan Hilir.
















