Diduga ‘Bjorka’, Pria Asal Minahasa Ditangkap Polisi terkait Kasus Peretasan Data Bank

"Polisi menangkap pria asal Minahasa, WFT (22), yang diduga merupakan hacker 'Bjorka' terkait kasus peretasan data bank swasta."
Polisi menangkap pria asal Minahasa, WFT (22), yang diduga merupakan hacker 'Bjorka' terkait kasus peretasan data bank swasta. (Dok. Ist)

Ia juga memiliki akun di dark forum dengan nama Bjorka, yang kemudian diganti menjadi SkyWave pada Februari 2025.

Akun-akun ini digunakannya untuk mengunggah sampel data perbankan dan data perusahaan lain, yang diklaim telah berhasil diretas.

Dalam pengakuannya, WFT mengaku telah memperoleh data perbankan, data perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta di Indonesia. Ia juga mengaku menjual data-data tersebut melalui berbagai akun media sosial.

Atas perbuatannya, WFT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Besok Dibuka: Rekrutmen Nasional PLN Group 2025, Ini Syarat Lengkap D3-S1/D4

(*Mira)