Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar telah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang terencana dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal ini ditunjukkan dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Balairungsari DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Kolaborasi Huawei dan Pemprov Kalbar Hadirkan Internet Gratis di Sekolah
Dalam program tersebut, sebanyak 12 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) telah masuk dalam daftar prioritas.
Dari jumlah itu, delapan raperda merupakan usulan dari Pemprov Kalbar, sementara empat lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.
Penetapan ini disambut baik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, sebagai bentuk sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Daftar Raperda dalam Propemperda 2026
Usulan Pemprov Kalbar (8 Raperda):
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida menjadi Perseroda
- Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pertambangan Mineral & Batubara
- Raperda tentang Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Baca Juga: Tingkatkan Akuntabilitas, Pemprov Kalbar Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK
Inisiatif DPRD Kalbar (4 Raperda):
- Raperda tentang Penyelenggaraan & Pemanfaatan Kratom
- Raperda tentang Tata Kelola Pemanfaatan & Perolehan Dana Bagi Hasil Provinsi
- Raperda tentang Pengelolaan & Pengendalian Sumber Daya Air Terpadu
- Raperda tentang Pengelolaan & Perlindungan Penghidupan Masyarakat di Kawasan Hutan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ditetapkannya Propemperda 2026 ini menunjukkan komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan berdampak langsung bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Proses ini diharapkan bisa berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang bisa diimplementasikan secara optimal.
Sekda Harisson menyampaikan dukungannya terhadap penetapan program ini. Ia memastikan bahwa Pemprov Kalbar siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan.
Harisson berharap setiap perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalbar siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan hari ini, sehingga setiap raperda dapat memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekda Harisson, menekankan pentingnya sinergi untuk mewujudkan regulasi yang berpihak pada rakyat.
Daftar Propemperda 2026 ini mencakup berbagai sektor krusial, mulai dari tata kelola keuangan daerah, kebudayaan, hingga pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Gelontorkan Rp475 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Berat di 2025
Pembahasan 12 Raperda ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan dan memastikan setiap program pemerintah dapat berjalan dengan payung hukum yang kuat dan jelas.
(*Red)
















