Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polresta Pontianak terus mengusut kasus dugaan pencucian uang oleh oknum ASN inisial R.
Penyidik kini mulai menyita sejumlah aset milik tersangka pada Senin (29/9/25).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Agus Haryono, mengatakan nilai TPPU mencapai Rp2,3 miliar.
Pihaknya telah menyita beberapa aset lahan yang diduga dibeli dari uang haram.
Dua bidang tanah yang telah disita berlokasi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Lokasinya berada di Desa Pal 9 dan Jalan Parit Haji Muksin 2.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















