Dewan Pers menyampaikan empat poin penting yang harus menjadi perhatian:
- Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia. Tujuannya agar pelaksanaan tugas jurnalistik tidak terhambat.
- Dewan Pers menyerukan semua pihak untuk menghormati tugas pers. Pers mengemban amanah publik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers berharap kasus ini tidak terulang di masa mendatang. Hal ini penting demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
- Dewan Pers secara tegas minta akses liputan dipulihkan bagi wartawan CNN Indonesia. Dengan begitu, yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di Istana.
Dewan Pers tidak mentolerir segala upaya penghalangan kerja jurnalistik. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk intervensi yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi. Dewan Pers meminta agar akses liputan dipulihkan secepatnya. Hal ini demi terlaksananya fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.
(*Red)
















