Faktakalbar.id, SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil menangkap dua pelaku kasus dugaan tindak pidana penelantaran bayi di Kecamatan Sajingan Besar.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan penemuan seorang bayi perempuan di dalam sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Sajingan, Ditemukan dengan Tanda Medis Misterius
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku berasal dari Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang,” ujar AKP Sadoko.
Penangkapan ini bermula pada Jumat, (19/9/2025) sore, ketika seorang warga menemukan bayi perempuan di dalam rumah kosong.
Setelah menerima laporan, Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas segera melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan ini membuahkan hasil.
Dua orang terduga pelaku berinisial JK (27) dan YP (23) berhasil diamankan di sebuah pondok di Kecamatan Jagoi Babang pada Jumat, (26/9/2025) dini hari.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian bayi, kain lampin, dan sarung tangan bayi.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik penelantaran bayi ini.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan di Rumah Kosong, Terdapat Bukti Diduga Persalinan Dilakukan Tenaga Medis
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku penelantaran.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus serupa.
















