RUU BUMN Disetujui, Rangkap Jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris Dilarang

Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara, termasuk larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.
Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto menilai revisi UU BUMN membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara, termasuk larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Anggota Komisi VI DPR, Firnando Hadityo Ganinduto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akan menutup celah konflik kepentingan.

Salah satu substansi penting dalam revisi ini adalah larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga: Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dibubarkan, BPBUMN Ambil Alih Fungsi Regulator

Menurut Firnando, langkah ini krusial untuk menjaga independensi manajemen BUMN dan memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Firnando menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun BUMN yang lebih modern, transparan, dan kompetitif di tingkat global.

“Substansi perubahan ini sejalan dengan misi pemerintah membangun BUMN yang modern, transparan, dan berdaya saing global,” ujar Firnando dalam sebuah keterangan di Jakarta.

Larangan rangkap jabatan ini juga menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Firnando menambahkan, negara akan tetap memegang kendali penuh agar BUMN dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Revisi UU BUMN juga mengubah status komisaris dan direksi BUMN. Mereka tidak lagi dipandang hanya sebagai pelaku korporasi, melainkan sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma

Hal ini berarti mereka wajib tunduk pada standar etika dan akuntabilitas publik yang sama seperti pejabat negara lainnya.

“Mereka adalah bagian dari penyelenggara negara yang bertanggung jawab langsung kepada publik,” kata Firnando.

Selain itu, revisi UU ini juga memperkuat pengawasan dengan memungkinkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa komisaris dan direksi secara rutin, baik melalui audit reguler maupun pemeriksaan khusus.

Mekanisme ini penting untuk menghilangkan “ruang abu-abu” dalam pengelolaan BUMN dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan milik negara.

Firnando menilai revisi UU BUMN ini membawa terobosan penting dalam tata kelola perusahaan negara, karena mengakomodasi aspirasi masyarakat dan koreksi konstitusional yang selama ini dinanti.

Sebelumnya, Komisi VI DPR bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003.

Baca Juga: Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN, Ini Daftar Lengkapnya

RUU ini merevisi 84 pasal dan telah disetujui untuk dibawa ke tahap paripurna DPR.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan panitia kerja.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah DPR.

(*Red)