Sementara itu, untuk masa transisi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri di BUMN, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun sebelum larangan tersebut berlaku penuh.
Supratman juga memastikan bahwa nasib perusahaan umum (perum) seperti Perum Bulog akan tetap di bawah BPBUMN, dan pengaturannya akan diperinci dalam perpres.
“Intinya, nanti seluruh BUMN akan tetap sama ya,” ungkapnya.
Revisi undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan modernisasi tata kelola dan memastikan pengelolaan aset negara menjadi lebih akuntabel, serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Federasi Serikat BUMN Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kimia Farma
Persetujuan DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengumumkan bahwa seluruh fraksi di komisi tersebut setuju dengan hasil pembahasan Panja RUU BUMN.
“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.
Dengan persetujuan ini, RUU BUMN yang memuat 84 pasal perubahan resmi disahkan di tingkat komisi dan akan segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id














