Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dibubarkan, BPBUMN Ambil Alih Fungsi Regulator

Ilustrasi - Gedung Kementerian BUMN RI yang menaungi berbagai perusahaan pelat merah, tempat banyak pensiunan TNI-Polri kini menjabat sebagai komisaris. (Dok. istimewa)
Ilustrasi - Gedung Kementerian BUMN RI yang akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). (Dok. istimewa)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah sedang melakukan perombakan besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menghapus keberadaan Kementerian BUMN dan menggantinya dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN).

Badan baru ini akan bertindak sebagai regulator yang mengatur seluruh perusahaan milik negara.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan ini adalah langkah penting untuk menyempurnakan materi undang-undang dan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” kata Supratman usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9/2025).

Peran Baru BPBUMN dan Danantara

Dalam struktur baru ini, BPBUMN akan menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar satu persen, mewakili pemerintah. Sementara itu, 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha.” tegas Supratman.

Perubahan kelembagaan ini juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri atau Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

Baca Juga: Ironi Dividen BUMN: 97% Setoran Hanya dari 8 Perusahaan, Ratusan Lainnya Merugi

Pembentukan BPBUMN ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan negara.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memiliki peran spesifik sebagai lembaga pemeriksa.

Masa Transisi dan Mekanisme Penunjukan

Mengenai transisi, Supratman menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).

“Begitu di-paripurna-kan dan diundangkan, otomatis kelembagaan baru akan disiapkan oleh MenPANRB bersama Mensesneg melalui perpres,” ujarnya.

Penunjukan kepala BPBUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, yang dapat menunjuk pejabat dari internal maupun eksternal.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id