Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (Dok. Ist)
Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (Dok. Ist)

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pansus menemukan adanya pembagian 50:50, di mana 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%.

(*Red)