Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menemukan adanya pembagian 50:50, di mana 10.000 kuota diberikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dan haji reguler 92%.
(*Red)
















