Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (Dok. Ist)
Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Muhammad Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah

“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/92025).

Pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 09.42 WIB. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah yang pertama dilakukan pada 19 September 2025.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Sejauh ini, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.