Faktakalbar.id, TERNATE – Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melakukan kunjungan kerja spesifik untuk meninjau berbagai isu pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan di Maluku Utara pada Selasa, (23/9/25).
Baca Juga: Inovasi Hijau Mahasiswa Magister Fakultas Kehutanan UNTAN di Hutan Sarawak
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPR mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban dan melanggar aturan.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan kawasan hutan wajib memberdayakan masyarakat sekitar dan melakukan reklamasi pasca-tambang.
“Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan. Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Siti Hediati di hadapan jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Desakan serupa juga disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Rajiv, yang secara khusus menyoroti dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti tidak memiliki IPPKH.
















