Mereka ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Inhutani V, yang mengelola hak hutan di Lampung seluas sekitar 56.547 hektare, bekerja sama dengan PT PML.
Meski PT PML sempat bermasalah, Mahkamah Agung memutuskan kerja sama tersebut tetap sah, dan keduanya melanjutkan kerja sama pada 2024. Saat itu, PT PML mengalirkan dana miliaran rupiah, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi Dicky.
Pada 2025, Dicky meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar dan uang sebesar SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar.
Permintaan ini dipenuhi oleh Djunaidi dan diantarkan oleh Aditya. Atas perbuatan ini, Dicky dijerat pasal penerima suap, sementara Djunaidi dan Aditya dijerat pasal pemberi suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Langkah Tak Terduga, Gugatan Terkait Korupsi Kebun Binatang Bandung Terhadap Wali Kota Dicabut
(*Red)
















