KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Tersangka kasus korupsi pengelolaan hutan, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. (Dok. Ist)
Tersangka kasus korupsi pengelolaan hutan, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Pemanggilan ini termasuk pejabat setingkat menteri yang menjabat saat kasus terjadi.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk mendalami keterlibatan pejabat tersebut, penyidik KPK telah memanggil Dida Migfar Ridha sebagai saksi.

Asep menjelaskan bahwa Dida menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari di era Menteri Siti Nurbaya Bakar dan saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan.” tambah Asep.

Aliran Dana dan Tersangka

KPK juga tengah menelusuri aliran dana korupsi dari PT Inhutani V ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani.

Indikasi suap ditemukan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.

Selain itu, KPK menelusuri keterlibatan pihak kementerian dan pemerintah daerah Lampung.

“Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana,” kata Asep.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, serta staf perizinan Sungai Budi Group Aditya.

Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji