Pemerintah Resmi Naikkan Gaji ASN, Guru, Dosen, dan TNI-Polri Lewat Perpres 79/2025

Ilustrasi - beberapa profesi yang mendapatkan kenaikan gaji, yaitu guru, dosen, dan prajurit TNI-Polri, dengan latar belakang uang dan dokumen peraturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - beberapa profesi yang mendapatkan kenaikan gaji, yaitu guru, dosen, dan prajurit TNI-Polri, dengan latar belakang uang dan dokumen peraturan. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Dalam salinan Perpres yang dilansir, disebutkan delapan program “quick wins” atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.

Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara menjadi salah satu dari delapan program prioritas tersebut.

Selain kenaikan gaji, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mencakup program-program strategis lainnya, seperti:

  • Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
  • Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit lengkap di kabupaten.
  • Pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk ketahanan pangan nasional.
  • Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  • Perluasan program kartu kesejahteraan sosial untuk mengatasi kemiskinan absolut.
  • Peningkatan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), dan penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Pendirian badan penerimaan negara untuk meningkatkan rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.

(ra)