Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah

KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (kiri)
KPK memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (kiri). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Kamis, (18/9/2025), KPK memanggil dua saksi penting di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Keduanya adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), dan Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir ANTARA.

Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencekal tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.