Faktakalbar.id, SINGKAWANG – (17/09/2025) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa kasus narkoba, Sugeng Prayetno, pada Senin (16/9).
Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu: Pasutri Asal Malaysia Bawa Narkoba Lewat Jalur Tikus ke Singkawang
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Vonis yang lebih tinggi ini menjadi sinyal tegas dari pengadilan untuk melindungi masyarakat Singkawang dari bahaya peredaran narkotika.
Ketua Majelis Hakim, Yulius Christian Handratmo, menjelaskan bahwa pertimbangan utama adalah rekam jejak terdakwa yang sudah dua kali dihukum dengan kasus serupa namun tidak jera.
“Makanya kami vonis 15 tahun. Semoga terdakwa bisa jera dan bertobat tidak mengulang kejahatan lagi,” kata Yulius.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Sutanto, terdakwa ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Singkawang.
Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 paket kantong plastik klip diduga sabu seberat 161,01 gram
- 15 butir pil diduga ekstasi seberat 5,83 gram
- 7 bungkus sachet diduga narkotika jenis baru, Juice, seberat 42,41 gram
Heri menambahkan, narkoba jenis Juice ini merupakan temuan baru yang berhasil dibongkar peredarannya di Singkawang.















