Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
Kali ini, sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang telah disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Ekspose permohonan RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam.
Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta
Kasus yang diekspose adalah perkara atas nama Efendi Alias Fendi bin (Alm) Kasim, yang dijerat pasal terkait perlindungan anak dan KDRT.
Pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban Laru Neova Riyandri, yang mengakibatkan luka memar di mata kirinya.
















