Kalbar  

Sinergi Kejati Kalbar dan Kanwil DJP Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Penerimaan Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat sedang menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat sedang menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (16/09/2025).

Baca Juga: Kejati Kalbar Gelar Senam Pagi Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Semangat Kerja

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DJP dan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024.

Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kalimantan Barat, PKS ini mencakup berbagai ruang lingkup.

Inge Diana Rismawati menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta

“Implementasi mengenai kerja sama Tindakan hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, fasilitasi dan restorasi hukum akan segera dilaksanakan dengan pemanggilan Penunggak Pajak,” ujar Inge.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh.

Inge berharap, implementasi kerja sama ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap penunggak pajak.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id